Sewaktu Sahabat Abu Bakar menjadi khalifah menggantikan Rasulullah
SAW, maka ia adalah seorang yang sangat tegas dalam menarik zakat kepada
para saudagar dan orang-orang kaya yang telah memiliki banyak kelebihan
harta.
Khalifah Abu bakar tercatat senantiasa bertindak tegas kepada siapa pun yang membangkang membayar zakat. Pada zaman itu, negara bertindak sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendistribusikan dana zakat yang diperoleh dari para penyetor zakat. Pada waktu itu belum tersedia jasa swasta untuk menyalurkan zakat. Karenanya, jika tidak dibagikan sendiri secara langsung kepada orang-orang yang berhak, tentu negara lah yang akan mengambil alih pengelolaannya.
Sahabat Abu Bakar RA selalu bertintak sesuai prosedur yang telah disepakati oleh nagara, pertama-tama dikirimkanlah surat kepada setiap gubernur yang membawahi daerah-daerah kekuasaan Islam untuk menyiapkan perangkat-perangkat penarik zakat. Mulai dari personil, perlengkapan hingga patung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut.
Dalam surat-suratnya tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin yang telah memenuhi kualifikasi.
Termasuk surat-surat Abu Bakar selalu menyebut bahwa zakat harus diberikan menurut kadar kebutuhan seseorang. Abu Bakar melarang keras untuk memberikan zakat melebihi ketentuan semestinya. Ia melarang setiap amil zakat untuk memberikan jatah zakat diluar ketentuan, meskipun mereka memintta lebih. (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Al-Bukhari dan ad-Daraquthni)
Ketika sepeningal Rasulullah ternyata orang-orang Arab, kembali menolak membayar zakat, maka Abu Bakar segera berunding dengan sahabat Umar RA. Tentang tindakan apa yang harus mereka ambil terhadap para pembangkang tersebut. Apakah mereka dapat diperangi karena menolak membayar zakat?
Karena dimintai pendapat oleh Khalifah, maka Umar pun angkat bicara, “Demi Allah, tiada lain yang aku lihat selain Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku pun tahu bahwa Abu Bakar berada pada posisi yang benar.” (HR. Abu Daud, shahih)
Khalifah Abu bakar tercatat senantiasa bertindak tegas kepada siapa pun yang membangkang membayar zakat. Pada zaman itu, negara bertindak sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendistribusikan dana zakat yang diperoleh dari para penyetor zakat. Pada waktu itu belum tersedia jasa swasta untuk menyalurkan zakat. Karenanya, jika tidak dibagikan sendiri secara langsung kepada orang-orang yang berhak, tentu negara lah yang akan mengambil alih pengelolaannya.
Sahabat Abu Bakar RA selalu bertintak sesuai prosedur yang telah disepakati oleh nagara, pertama-tama dikirimkanlah surat kepada setiap gubernur yang membawahi daerah-daerah kekuasaan Islam untuk menyiapkan perangkat-perangkat penarik zakat. Mulai dari personil, perlengkapan hingga patung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut.
Dalam surat-suratnya tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin yang telah memenuhi kualifikasi.
Termasuk surat-surat Abu Bakar selalu menyebut bahwa zakat harus diberikan menurut kadar kebutuhan seseorang. Abu Bakar melarang keras untuk memberikan zakat melebihi ketentuan semestinya. Ia melarang setiap amil zakat untuk memberikan jatah zakat diluar ketentuan, meskipun mereka memintta lebih. (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Al-Bukhari dan ad-Daraquthni)
Ketika sepeningal Rasulullah ternyata orang-orang Arab, kembali menolak membayar zakat, maka Abu Bakar segera berunding dengan sahabat Umar RA. Tentang tindakan apa yang harus mereka ambil terhadap para pembangkang tersebut. Apakah mereka dapat diperangi karena menolak membayar zakat?
Karena dimintai pendapat oleh Khalifah, maka Umar pun angkat bicara, “Demi Allah, tiada lain yang aku lihat selain Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku pun tahu bahwa Abu Bakar berada pada posisi yang benar.” (HR. Abu Daud, shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar