Alkisah
pada masa Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, ia kehilangan baju dir’a
(baju besi) miliknya. Tidak berapa lama, ia mendapati baju besinya ada
pada seorang Yahudi. Namun, ketika ditanya Ali, orang Yahudi itu
bersikukuh bahwa baju besi itu adalah miliknya. Akhirnya, keduanya
sepakat untuk membawa perkara itu ke hadapan hakim.
Setelah mendengar duduk perkaranya,
hakim yang bernama Syuraih bertanya kepada Ali, apakah ia mempunyai
bukti-bukti yang mendukung pernyataannya. Ali pun menghadirkan dua
saksi, yaitu pembantunya, Qanbar dan anaknya, Hasan bin Ali, cucu
Rasulullah Saw.
Sang hakim menerima kesaksian pembantu
Ali, namun menolak kesaksian Hasan, karena kesaksian seorang anak kepada
ayahnya tidak dapat diterima di hadapan hukum. Ali pun berkata pada
hakim Syuraih, “Tetapi apakah Anda tidak pernah mendengar Rasulullah
yang menyatakan bahwa Hasan dan Husain adalah pemuda penghuni surga”.
Syuraih membenarkan pernyataan Ali itu
namun tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bisa menerima kesaksian
Hasan. Karena hanya ada satu orang saksi, akhirnya hakim memutuskan
bahwa baju besi tersebut adalah milik si Yahudi. Ali, sang Amirul
Mukminin, dikalahkan dalam persidangan tersebut. Dengan besar hati, Ali
menyatakan menerima keputusan hakim.
Melihat seorang pemimpin jazirah Islam
dikalahkan di pengadilan padahal lawannya seorang non-muslim dan sang
pemimpin menerima putusan itu, Yahudi itupun serta merta mengakui bahwa
baju besi tersebut adalah benar milik Ali dan ia menyatakan bahwa sebuah
agama yang menyuruh hal tersebut pastilah benar. Orang Yahudi itu pun
mengucapkan kalimat syahadat dan menyatakan masuk Islam. Menyaksikan hal
itu, Ali menghadiahkan baju besi tersebut kepada si Yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar