"Terlepas dari tantangan, itu menjadi model yang manfaatnya bisa
diseuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Terpenting kita
mendorong perlucutan senjata nuklir, pemanfaatan bahan nuklir secara
aman," katanya seperti dilansir antara.
KTT Keamanan Nuklir (Nuclear Security Summit) di Den Haag, Belanda, berlangsung 24-25 Maret yang lalu dan dihadiri 58 kepala Negara dan para pemimpin lembaga internasional.
Dalam KTT tersebut, Indonesia melalui Menlu Marty Natalegawa memprakarsai agar setiap negara memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamana dunia.
Karena Indonesia sendiri akan memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir pada 2015 sebagai bagian dari keseriusan atas prakarsa Indonesia pada KTT Keamanan Nuklir.
Prakarsa itu disampaikan Indonesia berupa model implementasi legislasi nasional tentang keamanan nuklir yang disebut "National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security" (NLIK).
"Model legislasi nasional ini sudah didukung oleh 29 negara dan akan terus bertambah," kata Marty saat itu.
"Terlepas dari tantangan, itu menjadi model yang manfaatnya bisa diseuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Terpenting kita mendorong perlucutan senjata nuklir, pemanfaatan bahan nuklir secara aman," katanya seperti dilansir antara.
Menurut Dirjen Multilateral Kemnlu Hasan, saat ini naskah draf RUU Keamanan Nuklir itu sudah disusun dan dibahas antarkementerian bahkan disodorkan materinya dalam KTT Keamanan Nuklir serta disambut baik oleh seluruh delegasi peserta KTT dari negara-negara lain.
Namun sayangnya, KTT tersebut tidak menyingung sama sekali Israel sebagai Negara pemilik Nuklir yang justru paling mengancam keamana dunia karena ideologi Zionismenya yang rasis.
Sumber : http://www.islamtimes.org/vdcbs0bf0rhb0fp.qnur.html
Menlu Natalegawa
KTT Keamanan Nuklir (Nuclear Security Summit) di Den Haag, Belanda, berlangsung 24-25 Maret yang lalu dan dihadiri 58 kepala Negara dan para pemimpin lembaga internasional.
Dalam KTT tersebut, Indonesia melalui Menlu Marty Natalegawa memprakarsai agar setiap negara memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamana dunia.
Karena Indonesia sendiri akan memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir pada 2015 sebagai bagian dari keseriusan atas prakarsa Indonesia pada KTT Keamanan Nuklir.
Prakarsa itu disampaikan Indonesia berupa model implementasi legislasi nasional tentang keamanan nuklir yang disebut "National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security" (NLIK).
"Model legislasi nasional ini sudah didukung oleh 29 negara dan akan terus bertambah," kata Marty saat itu.
"Terlepas dari tantangan, itu menjadi model yang manfaatnya bisa diseuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Terpenting kita mendorong perlucutan senjata nuklir, pemanfaatan bahan nuklir secara aman," katanya seperti dilansir antara.
Menurut Dirjen Multilateral Kemnlu Hasan, saat ini naskah draf RUU Keamanan Nuklir itu sudah disusun dan dibahas antarkementerian bahkan disodorkan materinya dalam KTT Keamanan Nuklir serta disambut baik oleh seluruh delegasi peserta KTT dari negara-negara lain.
Namun sayangnya, KTT tersebut tidak menyingung sama sekali Israel sebagai Negara pemilik Nuklir yang justru paling mengancam keamana dunia karena ideologi Zionismenya yang rasis.
Sumber : http://www.islamtimes.org/vdcbs0bf0rhb0fp.qnur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar